Rabu, 21 Agustus 2013

Hukum Shalat di Mesjid yang Ada Kuburannya.

Hukum Shalat di Mesjid yang Ada Kuburannya.

Alih bahasa : Abu Abdillah Muhammad Elvi Syam

Pertanyaan 1 : Apakah hukum sujud di kuburan dan melakukan penyembelihan di atasnya.

Jawaban : Sujud dan menyembelih di atas kuburan adalah bentuk pemujaan berhala Jahiliyah, hukumnya syirik akbar. Karena sujud dan penyembelihan adalah ibadah, dan ibadah tidak boleh diberikan kecuali hanya kepada Allah semata. Barangsiapa memberikannya kepada selain Allah maka ia orang musyrik. Allah berfirman :

"Katakanlah : Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya dan demikian itu-lah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)." (Al-Anam : 162-163).

"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu sebuah sungai di syurga, maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkorbanlah (untuk-Nya)." (Al-Kautsar : 1-2).

Dan selain ayat-ayat di atas, masih banyak ayat-ayat yang menunjukkan bahwa sesungguhnya sujud dan penyembelihan adalah ibadah, dan melaksanakannya untuk selain Allah adalah syirik akbar. Tidak diragukan lagi, sesungguhnya tujuan seseorang datang ke kuburan untuk melakukan sujud di atasnya dan penyembelihan di sisinya adalah demi mengagungi dan memuliakannya dengan sujud di atasnya dan berkorban dengan menyembelih di sisinya.

Imam Muslim meriwayatkan di dalam hadits yang panjang di Bab "Haramnya menyembelih untuk selain Allah dan orang yang melakukannya terlaknat"- dari Ali bin Abi Thalib t berkata : Rasulullah telah mengabarkan saya akan empat kalimat; Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah; Allah melaknat orang yang melaknat ibu bapaknya; Allah melaknat orang yang melindungi pelaku bidah; dan Allah melaknat orang yang merubah tanda-tanda di atas bumi." Dan Abu Daud meriwayatkan di dalam kitab Sunannya dari jalur Tsabit ban Ad Dhahak ia berkata : Seseorang bernazar untuk menyembelih seekor unta di Bawanah, maka Rasulullah bertanya : "Apakah di situ (dahulu) terdapat berhala dari berhala-berhala orang jahiliyah yang diibadati?" Mereka berkata : Tidak. Lalu Beliau bertanya lagi : "Apakah dahulu di situ terdapat perayaan dari perayaan mereka?" Mereka berkata: Tidak. Maka Rasulullah bersabda : "Penuhilah nazarmu, sesungguhnya tidak ada jenis pembayaran pun untuk nazar maksiat kepada Allah, dan nazar pada apa yang dimiliki oleh orang lain." Maka apa yang disebutkan tadi menunjukkan bahwa orang yang menyembelih untuk selain Allah adalah perbuatan terlaknat,. Dan hadits juga menunjukkan bahwa haramnya menyembelih di suatu tempat, hal mana di tempat itu diagungi (tempat pengagungan) selain Allah seperti berhala, kuburan, atau tempat dimana di tempat itu berkumpulnya orang-orang jahiliyah (orang yang membuat syirik), dan mereka merayakan dan mendatanginya, walaupun mereka meniatkan perbuatan itu lillah karena Allah.
Semoga Allah melimpahkan salawat dan salam atas nabi kita Muhammad dan keluarga beliau dan para sahabatnya sekalian.

Sumber : Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiyah dan Fatwa.

Pertanyaan 2 : Apakah wali-wali mempunyai karomah? Apakah mereka berkuasa untuk berbuat di alam jagat raya, di langit dan di bumi? Dan apakah mereka bisa memberi syafaat untuk orang yang masih hidup di dunia, sedangkan mereka di alam barzakh, atau tidak?

Jawaban : Karomah adalah suatu keajaiban dan keanehan yang luar biasa, yang ditampakkan Allah di tangan seorang hamba dari hamba-hamba-Nya yang sholeh, yang sudah meninggal dunia atau yang masih hidup, demi menghormatinya, maka dengan karomah itu ia bisa mencegah bahaya dari dirinya, dan mewujudkan suatu manfaat atau membela kebanaran. Karomah ini, tidak bisa didatangkan oleh hamba yang shaleh kapan diingininya, sebagaimana Nabi tidak berkuasa mendatangkan mukjizat dari dirinya sendiri, akan tetapi seluruhnya datang dari Allah semata. Allah berfirman :

"Dan orang-orang kafir Mekah berkata : "Mengapa tidak diturunkan kepadanya mujizat-mujizat dari Rabbnya?" katakanlah: "Sesungguhnya mujizat-mujizat itu terserah kepada Allah. Dan sesungguhnya aku hanyalah seorang pemberi peringatan yang nyata." (Al-Ankabut : 50).

Orang-orang yang sholeh tidak berkuasa (memiliki hak) untuk berbuat di kerajaan langit dan bumi, kecuali sekedar apa yang diberikan oleh Allah berupa sebab-musabab tertentu sebagaimana halnya sekalian manusia, seperti bercocok tanam, membangun, berdagang dan lainnya yang masih tergolong kepada jenis pekerjaan manusia, dengan seizin Allah. Dan mereka tidak berkuasa (memiliki hak) untuk memberikan syafaat sedang mereka di alam barzakh untuk seseorang baik yang hidup maupun telah meninggal dunia. Allah berfirman :

"Katakanlah: "Hanya kepunyaan Allah-lah syafaat itu semuanya." (Az-Zumar : 44).

"Dan sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah tidak dapat memberi syafaat; tetapi (orang yang dapat memberi syafaat ialah) orang yang mengakui yang haq (tauhid) dan mereka meyakini(nya)." (Az-Zukhruf : 86).

"Tiada yang dapat memberi syafaat di sisi Allah tanpa izin-Nya." (Al-Baqarah : 255).
Barangsiapa berkeyakinan bahwa sesungguhnya mereka bisa berbuat (sekehendak hatinya) di alam ini, atau mengetahui yang ghaib, maka dia adalah orang kafir, karena Allah berfirman :

"Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya; dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu." (Al-Maidah : 120).

"Katakanlah: "Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah." (An-Namal : 65).

dan firman Allah yang memerintahkan Nabi-Nya untuk menghilangkan ketidakjelasan dan menerangkan kebenaran :
"Katakanlah: "Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman." (Al-Araf : 188).
Semoga Allah melimpahkan salawat dan salam atas nabi kita Muhammad dan keluarga beliau dan para sahabatnya sekalian.

Sumber : Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiyah dan Fatwa.

Pertanyaan 3 : Apa hukum melakukan thawaf di sekeliling makam para wali, menyembelih dan bernazar untuk mereka? Siapakah yang dikatakan wali menurut pandangan ajaran Islam? Dan apakah boleh meminta doa kepada para wali, baik mereka itu masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia?

Jawaban : Menyembelih dan bernazar untuk orang yang sudah meninggal dunia adalah syirik besar.

Wali itu adalah siapa yang setia kepada Allah dengan melakukan ketaatan, lalu ia melakukan apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang sesuai dengan ajaran Islam, meskipun tidak terlihat di tangannya beberapa karomah
Tidak boleh meminta doa kepada para wali atau selain mereka, setelah mereka meninggal dunia, dan boleh meminta doa kepada orang-orang yang sholeh yang masih hidup.

Tidak boleh thawaf di kuburan, akan tetapi thawaf itu hanya khusus di kabah yang mulia. Barangsiapa yang thawaf di kuburan dengan niat untuk mendekatkan diri kepada penghuni kuburan itu, maka itu adalah syirik besar. Bila dia naitkan untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka itu adalah bidah yang mungkar, karena tidak boleh tawaf di sekeliling kuburan dan tidak juga shalat di sampingnya meskipun niatnya lillah karena Allah.

Hanya Allah-lah yang membeli taufiq.

Pertanyaan 4 : Apakah boleh shalat di mesjid, di dalamnya dikubur seorang atau beberapa mayat, saya shalat di sana karena terpaksa, disebabkan tidak ada mesjid yang lain, perlu diketahui sesungguhnya bila saya tidak shalat di mesjid itu, maka saya tidak bisa shalat berjamaah atau shalat Jumat?

Jawaban : Kuburan orang yang dikuburkan di dalam mesjid itu harus dibongkar dan dipindahkan ke perkuburan umum atau semisalnya lalu dikuburkan di sana. Tidak boleh shalat di mesjid yang ada kuburan atau beberapa kuburan, akan tetapi Anda wajib mencari mesjid yang lain untuk shalat Jumat dan shalat berjamaah sebatas kemampuan.
Wabillahit taufiq, Semoga Allah melimpahkan salawat atas nabi kita Muhammad dan keluarga beliau dan para sahabatnya sekalian.

Sumber : Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiyah dan Fatwa.

Pertanyaan 5 : Apakah hukum shalat di mesjid-mesjid yang di dalamnya terdapat kuburan ?

Jawaban : Tidak boleh bagi seorang muslim untuk melakukan shalat di mesjid-mesjid yang didirikan di atas kuburan. Dasar masalah ini adalah dalil-dalil yang menunjukkan atas larangan membangun mesjid-mesjid di atas kuburan, diantaranya hadits yang telah tetap di kitab Shahihain dari Aisyah –semoga Allah meridhainya- sesungguhnya Ummu salamah menyebutkan kepada Rasulullah akan gereja yang dilihatnya di negeri Habsyah, dan gambar-gambar yang terdapat di dalamnya, maka beliau bersabda : "Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah." Dalil yang lain hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasai, Tirmizi dan Ibnu Majah. Dari Ibnu Abbas ia berkata : "Rasulullah telah melaknat perempuan-perempuan yang menziarahi kubur dan orang–orang yang membangun mesjid-mesjid di atas kuburan dan memasang lampu-lampu di situ." Dan sudah tetap juga di kitab Shahihain dari dari Aisyah -semoga Allah merihdainya- sesungguhnya ia berkata : Rasululluh telah bersabda: "Laknat Allah atas orang Yahudi dan Nasrani yang mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai mesjid-mesjid."
Wabillahit taufiq.


Sumber : Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiyah dan Fatwa.

Pertanyaan 6 : Bagaimana kita menjawab perkataan pengibadat kubur yang berhujjah dengan dikuburnya Nabi di Mesjid Nabawi?

Jawaban : Jawabannya dari beberapa sisi :

Sisi pertama : Sesungguhnya mesjid nabawi itu tidak dibangun di atas kuburan, bahkan mesjid itu telah dibangun semasa Nabi masih hidup.

Sisi kedua : Sesungguhnya Nabi tidak dikuburkan di dalam mesjid, sehingga dikatakan sesungguhnya ini termasuk (dalil bolehnya) menguburkan orang-orang sholeh di dalam mesjid, akan tetapi beliau dikubur di rumahnya*.

Sisi ketiga : Sesungguhnya dimasukkannya rumah-rumah Nabi termasuk rumah Aisyah (di dalamnya Rasulullah dimakamkan) ke dalam mesjid bukan berdasarkan kesepakatan para sahabat, akan tetapi hal itu terjadi setelah kebanyakan mereka sudah meninggal dunia, yaitu kira-kira pada tahun sembilan puluh empat hijriyah (94 H). Dan itu bukan termasuk yang dibolehkan oleh para sahabat, bahkan sebagian mereka menentangnya. Dan di antara orang-orang yang menentang juga adalah Said bin Musaiyib dari kalangan para tabiin.

Sisi keempat : Sesungguhnya makam itu tidak di dalam mesjid, meskipun setelah dimasukkannya rumah Aisyah ke dalam mesjid, karena makam itu berada di dalam kamar yang terpisah dari mesjid, dan mesjid tidak dibangun di atas kuburan itu. Oleh karena itu, tempat ini menjadi terjaga dan dikelilingi oleh tiga dinding, dan dinding itu berposisi miring dari arah kiblat, artinya berbentuk segi tiga. Sudut segi tiganya di pojok utara, dimana orang tidak bisa menghadap kuburan bila melakukan shalat karena dinding itu miring (artinya dia tidak bisa berhadapan dengan salah satu sisi dengan posisi lurus). Maka dengan ini terbantahlah hujjah pengibadat kubur yang berhujjah dengan syubhat ini.

Dijawab oleh Syeikh Muhammad Bin Sholeh Al Utsaimin.

----------------------------------
* Di dalam satu hadits di saat penguburang Nabi -Shalallahu alaihi wa sallam- Abu Bakr As Shiddiq berkata : saya telah mendengar dari Rasulullah sesuatu yang tidak saya lupakan, beliau bersabda : Tidaklah ALlah mencabut nyawa seorang nabi kecuali di tempat yang dicintai Allah agar nabi itu dikuburkan di situ, maka kuburlah beliau di posisi kasurnya. (H.R. Tirmizi no :1018, Tirmizi berkata : Hadits gharib. Abdurrahman bin Abi Bakr al Mulaiki dilemahkan dari segi hafalannya. Berkata syeikh Al Albani : Akan tetapi hadits ini adalah hadits yang tetap (telah diakui keberadaanya) karena hadits ini mempunyai jalan-jalan dan syahid-syahid. Lihat kitab : "Ahkamul Janaiz" hal : 174,- Pentr.

Selasa, 20 Agustus 2013

Khawatir Amalan di Bulan Ramadhan Tidak Diterima Dari artikel 'Khawatir Amalan di Bulan Ramadhan Tidak Diterima — Muslim.Or.Id'

Para ulama salaf terdahulu begitu semangat untuk menyempurnakan amalan mereka, kemudian mereka berharap-harap agar amalan tersebut diterima oleh Allah dan khawatir jika tertolak. Merekalah yang disebutkan dalam firman Allah,
وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آَتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ
Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut.” (QS. Al Mu’minun: 60)
Ibnu Diinar mengatakan, “Tidak diterimanya amalan lebih kukhawatirkan daripada banyak beramal.” Abdul Aziz bin Abi Rowwad berkata, “Saya menemukan para salaf begitu semangat untuk melakukan amalan sholih. Apabila telah melakukannya, mereka merasa khawatir apakah amalan mereka diterima ataukah tidak”. Sebagian ulama sampai-sampai mengatakan, “Para salaf biasa memohon kepada Allah selama enam bulan agar dapat berjumpa dengan bulan Ramadhan. Kemudian enam bulan sisanya, mereka memohon kepada Allah agar amalan mereka diterima.”
‘Umar bin ‘Abdul Aziz berkata tatkala beliau berkhutbah pada hari raya Idul Fitri, “Wahai sekalian manusia, kalian telah berpuasa selama 30 hari. Kalian pun telah melaksanakan shalat tarawih setiap malamnya. Kalian pun keluar dan memohon pada Allah agar amalan kalian diterima. Namun sebagian salaf malah bersedih ketika hari raya Idul Fithri. Dikatakan  kepada mereka, “Sesungguhnya hari ini adalah hari penuh kebahagiaan.” Mereka malah mengatakan, “Kalian benar. Akan tetapi aku adalah seorang hamba. Aku telah diperintahkan oleh Rabbku untuk beramal, namun aku tidak mengetahui apakah amalan tersebut diterima ataukah tidak.”
Itulah kekhawatiran para salaf. Mereka begitu khawatir kalau-kalau amalannya tidak diterima. Namun berbeda dengan kita yang amalannya begitu sedikit dan sangat jauh dari amalan para salaf. Kita begitu “pede” dan yakin dengan diterimanya amalan kita. Sungguh, teramatlah jauh antara kita dengan mereka. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, 368-369)
Semoga Allah menerima amalan kita di bulan Ramadhan.
Sumber Artikel Muslim.Or.Id
==========
Silakan like FB fanspage Muslim.Or.Id dan follow twitter @muslimindo
==========

Kisah Perginya Rasulullah Ke Syam Bersama Abu Thalib Dari artikel 'Kisah Perginya Rasulullah Ke Syam Bersama Abu Thalib — Muslim.Or.Id'

Ketika Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam masih kecil (dan belum menjadi Nabi), ia ikut pergi bersama pamannya, Abu Thalib, dan para pembesar kaum Quraisy dalam suatu perjalanan menuju Syam. Sebagian ulama mengatakan bahwa itu ketika beliau Shallallahu’alaihi Wasallam berusia 12 tahun, dan sebagian lagi berpendapat beberapa tahun lebih tua itu.
Diriwayatkan dari Al Fadhl bin Sahl Abul Abbas Al A’raj Al Baghdadi ia berkata, Abdurrahman bin Ghazwan Abu Nuh menuturkan kepadaku, Yunus bin Abi Ishaq mengabarkan kepadaku, dari Abu Bakr bin Abi Musa, dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, ia berkata:
خَرَجَ أَبُو طَالِبٍ إِلَى الشَّامِ ، وَخَرَجَ مَعَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَشْيَاخٍ مِنْ قُرَيْشٍ ، فَلَمَّا أَشْرَفُوا عَلَى الرَّاهِبِ هَبَطُوا ، فَحَلُّوا رِحَالَهُمْ , فَخَرَجَ إِلَيْهِمُ الرَّاهِبُ وَكَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ يَمُرُّونَ بِهِ , فَلَا يَخْرُجُ إِلَيْهِمْ وَلَا يَلْتَفِتُ ، قَالَ : فَهُمْ يَحُلُّونَ رِحَالَهُمْ فَجَعَلَ يَتَخَلَّلُهُمُ الرَّاهِبُ حَتَّى جَاءَ فَأَخَذَ بِيَدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : هَذَا سَيِّدُ الْعَالَمِينَ , هَذَا رَسُولُ رَبِّ الْعَالَمِينَ يَبْعَثُهُ اللَّهُ رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ ، فَقَالَ لَهُ أَشْيَاخٌ مِنْ قُرَيْشٍ : مَا عِلْمُكَ ؟ فَقَالَ : إِنَّكُمْ حِينَ أَشْرَفْتُمْ مِنَ الْعَقَبَةِ لَمْ يَبْقَ شَجَرٌ وَلَا حَجَرٌ إِلَّا خَرَّ سَاجِدًا ، وَلَا يَسْجُدَانِ إِلَّا لِنَبِيٍّ , وَإِنِّي أَعْرِفُهُ بِخَاتَمِ النُّبُوَّةِ أَسْفَلَ مِنْ غُضْرُوفِ كَتِفِهِ مِثْلَ التُّفَّاحَةِ ، ثُمَّ رَجَعَ فَصَنَعَ لَهُمْ طَعَامًا فَلَمَّا أَتَاهُمْ بِهِ وَكَانَ هُوَ فِي رِعْيَةِ الْإِبِلِ , قَالَ : أَرْسِلُوا إِلَيْهِ , فَأَقْبَلَ وَعَلَيْهِ غَمَامَةٌ تُظِلُّهُ ، فَلَمَّا دَنَا مِنَ الْقَوْمِ وَجَدَهُمْ قَدْ سَبَقُوهُ إِلَى فَيْءِ الشَّجَرَةِ ، فَلَمَّا جَلَسَ مَالَ فَيْءُ الشَّجَرَةِ عَلَيْهِ ، فَقَالَ : انْظُرُوا إِلَى فَيْءِ الشَّجَرَةِ مَالَ عَلَيْهِ ، قَالَ : فَبَيْنَمَا هُوَ قَائِمٌ عَلَيْهِمْ وَهُوَ يُنَاشِدُهُمْ أَنْ لَا يَذْهَبُوا بِهِ إِلَى الرُّومِ ، فَإِنَّ الرُّومَ إِذَا رَأَوْهُ عَرَفُوهُ بِالصِّفَةِ فَيَقْتُلُونَهُ ، فَالْتَفَتَ , فَإِذَا بِسَبْعَةٍ قَدْ أَقْبَلُوا مِنَ الرُّومِ فَاسْتَقْبَلَهُمْ ، فَقَالَ : مَا جَاءَ بِكُمْ ؟ قَالُوا : جِئْنَا إِنَّ هَذَا النَّبِيَّ خَارِجٌ فِي هَذَا الشَّهْرِ , فَلَمْ يَبْقَ طَرِيقٌ إِلَّا بُعِثَ إِلَيْهِ بِأُنَاسٍ , وَإِنَّا قَدْ أُخْبِرْنَا خَبَرَهُ بُعِثْنَا إِلَى طَرِيقِكَ هَذَا ، فَقَالَ : هَلْ خَلْفَكُمْ أَحَدٌ هُوَ خَيْرٌ مِنْكُمْ ؟ قَالُوا : إِنَّمَا أُخْبِرْنَا خَبَرَهُ بِطَرِيقِكَ هَذَا ، قَالَ : أَفَرَأَيْتُمْ أَمْرًا أَرَادَ اللَّهُ أَنْ يَقْضِيَهُ هَلْ يَسْتَطِيعُ أَحَدٌ مِنَ النَّاسِ رَدَّهُ ؟ قَالُوا : لَا ، قَالَ : فَبَايَعُوهُ وَأَقَامُوا مَعَهُ ، قَالَ : أَنْشُدُكُمْ بِاللَّهِ أَيُّكُمْ وَلِيُّهُ ، قَالُوا : أَبُو طَالِبٍ فَلَمْ يَزَلْ يُنَاشِدُهُ حَتَّى رَدَّهُ أَبُو طَالِبٍ ، وَبَعَثَ مَعَهُ أَبُو بَكْرٍ بِلَالًا وَزَوَّدَهُ الرَّاهِبُ مِنَ الْكَعْكِ وَالزَّيْتِ
“Abu Thalib pergi ke Syam dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pergi dengannya bersama dengan pembesar-pembesar kaum Quraisy. Ketika mereka menjumpai seorang rahib, mereka singgah dan berhenti dari perjalanan mereka. Lalu seorang Rahib pun keluar menemui mereka. Padahal biasanya pada waktu-waktu sebelum itu, rahib tersebut tidak pernah keluar dan tidak peduli ketika mereka melewatinya.
Abu Musa berkata; “Lalu mereka meletakkan perbekalan mereka, kemudian Rahib itu membuka jalan hingga mereka sampai di hadapannya. Lalu ia memegang tangan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sambil berkata: “Anak ini akan menjadi penghulu semesta alam, anak ini akan menjadi Rasul dari Rabbul ‘Alamin yang akan di utus oleh Allah sebagai rahmat bagi seluruh alam”.
Maka pembesar Quraisy berkata: “Dari mana Anda tahu hal itu?”. Rahib menjawab: “sebenarnya semenjak kalian tiba di ‘Aqabah, tidak ada bebatuan dan pepohonan melainkan mereka bersimpuh  sujud, dan mereka tidak sujud melainkan kepada seorang Nabi. Selain itu, aku juga dapat mengetahui dari stempel kenabian yang berada di bagian bawah tulang rawan bahunya yang mirip seperti buah apel”.
Kemudian Rahib itu kembali ke dalam dan menyiapkan makanan. Ketika Rahib mendatangi rombongan, Nabi sedang berada diantara unta-unta. Rahib itu berkata: “tolong utuslah beberapa orang untuk menjemputnya dari sana”. Maka kemudian Nabi datang dengan dinaungi sekumpulan awan di atas beliau. Ketika Rahib mendekati rombongan, ia temukan mereka tengah berebutan mencari naungan dari bayang-bayang pohon. Anehnya ketika Nabi duduk, justru bayang-bayang pohon itu menaungi beliau. Kontan si Rahib mengatakan: ‘coba kalian perhatikan, bayang-bayang pohon justru menaunginya’.
Abu Musa berkata, ketika sang rahib berdiri menghadap rombongan, ia memberi peringatan agar rombongan tidak meneruskan perjalanan ke Romawi. Sebab jika mereka melihatnya, tentu mereka akan mengetahuinya dengan tanda-tandanya itu, dan mereka akan membunuhnya’. Ketika sang rahib menoleh, ternyata ada tujuh orang yang baru datang dari Romawi dan menemui rombongan. Rahib bertanya kepada mereka: ‘apa yang membuat kalian datang kemari?’. Rombongan itu menjawab: ‘Begini, kami berangkat karena ada seorang nabi yang diutus bulan ini. Oleh karena itu tak ada rute jalan lagi melainkan pasti diutus beberapa orang untuk mencarinya. Dan kami diberi tahu bahwa ia akan ditemui di rute ini’. Si rahib lantas bertanya: ‘Apakah dibelakang kalian ada rombongan lain yang lebih baik dari kalian?’. Mereka menjawab: ‘hanya kami yang diberi tahu bahwa ia akan ditemui di rute ini’. Si rahib bertanya lagi: ‘Menurut kalian, jika Allah berkeinginan untuk memutuskan sesuatu adakah orang yang dapat menolaknya? Mereka berkata: ‘Tentu tidak ada’. Selanjutnya rombongan dari Romawi itu berbaiat kepada si rahib dan tinggal bersamanya.
Rahib bertanya: ‘Saya nasehatkan kalian untuk berpegang pada Allah, namun siapa walinya anak ini?’. Rombongan Quraisy menjawab: ‘Abu Thalib’. Si rahib tiada henti-hentinya menasehati Abu Thalib hingga ia mau mengembalikan Nabi ke Mekkah. Abu Bakar juga memerintahkan Bilal untuk menemaninya, sedangkan si rahib memberinya bekal berupa kerupuk dan minyak” 
Hadits ini dikeluarkan oleh At Tirmidzi dalam Jami’-nya (3583), Al Hakim dalam Al Mustadrak (4167), Al Baihaqi dalam Dalail An Nubuwwah (386), Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyqi (811), Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (35852), dan beberapa huffadz yang lain.
Sanad hadits ini shahih karena seluruh perawinya adalah perawi yang dipakai oleh Bukhari dan Muslim. Al Munawi berkata: “Tidaklah perawi dalam sanad hadits ini kecuali yang dipakai oleh Bukhari atau Muslim atau keduanya. Namun tentang penyebutan Abu Bakar dan Bilal statusnya wahm” (Takhrij Ahadist Al Misykah, 5/222). Syaikh Al Albani juga berkata: “Hadits ini shahih, namun penyebutan Abu Bakar dan Bilal statusnya munkar sebagaimana dikatakan para ulama” (Shahih At Tirmidzi, 3620).
Mungkin ada yang bertanya, bagaimana mungkin Abu Musa Al Asy’ari menceritakan kisah ini padahal beliau baru masuk Islam pada tahun 9 Hijriah ketika peristiwa perang Khaibar? Sedangkan kisah ini masih sangat jauh masanya dari itu. Jawabnya, tentu saja Abu Musa Al Asy’ari mendapatkan kisah ini dari sahabat Nabi yang lain yang tidak disebutkan. Kasus ini disebut termasuk kasus hadits mursal shahabi. Dan para ulama pakar hadits menyatakan bahwa mursal shahabi itu hujjah, karena kaidah mengatakan:
الصحابة كلهم عدول
Para sahabat Nabi itu semuanya adil
Dengan demikian kisah ini adalah kisah yang shahih dan benar adanya.
Wabillahit Taufiq Was Sadaad

Rujukan: Shahih Sirah Nabawiyah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 29-31
— 
Penyusun: Yulian PurnamaSumber Artikel Muslim.Or.Id 
==========
Silakan like FB fanspage Muslim.Or.Id dan follow twitter @muslimindo
==========

Hari-Hari Terlarang Puasa

Ada beberapa hari yang dilarang untuk puasa di mana tidak boleh melakukan puasa kala itu, namun hal itu butuh perincian sebagai berikut.
Pertama: Hari Idul Fithri dan Idul Adha
Dari bekas budak Ibnu Azhar, dia mengatakan bahwa dia pernah menghadiri shalat ‘ied bersama ‘Umar bin Al Khottob –radhiyallahu ‘anhu-. ‘Umar pun mengatakan,
هَذَانِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ صِيَامِهِمَا يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ ، وَالْيَوْمُ الآخَرُ تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ
Dua hari ini adalah hari yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam larang untuk berpuasa di dalamnya yaitu Idul Fithri, hari di mana kalian berbuka dari puasa kalian. Begitu pula beliau melarang berpuasa pada hari lainnya, yaitu Idul Adha di mana kalian memakan hasil sesembelihan kalian.” (HR. Bukhari no. 1990 dan Muslim no. 1137)
Dari Abu Sa’id Al Khudri –radhiyallahu ‘anhu-, beliau mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ النَّحْرِ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada dua hari yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.” (HR. Muslim no. 1138)
Kaum muslimin telah bersepakat (berijma’) tentang haramnya berpuasa pada dua hari raya, yaitu Idul Fithri dan Idul Adha. (Lihat Ad Daroril Madhiyah Syarh Ad Durorul Bahiyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 220, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, tahun 1425 H)
Kedua: Hari-hari Tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijah)
Tidak boleh berpuasa pada hari tasyriq menurut kebanyakan pendapat ulama. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141, dari Nubaisyah Al Hudzali). Imam Nawawi rahimahullah memasukkan hadits ini di Shahih Muslim dalam Bab “Haramnya berpuasa pada hari tasyriq”.
Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim mengatakan, “Hari-hari tasyriq adalah tiga hari setelah Idul Adha. Hari tasyriq tersebut dimasukkan dalam hari ‘ied. Hukum yang berlaku pada hari ‘ied juga berlaku mayoritasnya pada hari tasyriq, seperti hari tasyriq memiliki kesamaan dalam waktu pelaksanaan penyembelihan qurban, diharamkannya puasa (sebagaimana pada hari ‘ied, pen) dan dianjurkan untuk bertakbir ketika itu.”(Syarh Shahih Muslim, 6: 184). Hari tasyriq disebutkan tasyriq (yang artinya: terbit) karena daging qurban dijemur dan disebar ketika itu (Syarh Shahih Muslim, 8: 17).
Imam Malik, Al Auza’i, Ishaq, dan Imam Asy Syafi’i dalam salah satu pendapatnya menyatakan bahwa boleh berpuasa pada hari tasyriq pada orang yang tamattu’ jika ia tidak memperoleh al hadyu (sembelihan qurban). Namun untuk selain mereka tetap tidak diperbolehkan untuk berpuasa ketika itu. (Syarh Shahih Muslim, 8: 17). Dalil dari pendapat ini adalah sebuah hadits dalam Shahih Al Bukhari dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah, mereka mengatakan,
لَمْ يُرَخَّصْ فِى أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْىَ
Pada hari tasyriq tidak diberi keringanan untuk berpuasa kecuali bagi orang yang tidak mendapat al hadyu ketika itu.” ( HR. Bukhari no. 1997 dan 1998).
Ketiga: Puasa Hari Jum’at Secara Bersendirian
Tidak boleh berpuasa pada Jum’at secara bersendirian. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَصُمْ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ أَنْ يَصُومَ قَبْلَهُ أَوْ يَصُومَ بَعْدَهُ
Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya.” ( HR. Bukhari no. 1985 dan Muslim no. 1144, dari Abu Hurairah). Imam Nawawi rahimahullah membawakan hadits ini di Shahih Muslim dalam Bab “Terlarang berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian.”
Dari Juwairiyah binti Al Harits –radhiyallahu ‘anha-, ia mengatakan,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهْىَ صَائِمَةٌ فَقَالَ « أَصُمْتِ أَمْسِ » . قَالَتْ لاَ . قَالَ « تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِى غَدًا » . قَالَتْ لاَ . قَالَ « فَأَفْطِرِى »
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahnya pada hari Jum’at dan ia sedang berpuasa. Lalu beliau bertanya, “Apakah engkau berpuasa kemarin?” “Tidak”, jawab Juwairiyah. Beliau bertanya kembali, “Apakah engkau ingin berpuasa besok?” “Tidak”, jawabnya seperti itu pula. Beliau kemudian mengatakan, “Hendaknya engkau membatalkan puasamu.” (HR. Bukhari no. 1986 dan Muslim no. 1143, dari Juwairiyah binti Al Harits)
Catatan penting: Puasa pada hari Jum’at dibolehkan jika:
1- Ingin menunaikan puasa wajib, mengqodho’ puasa wajib, membayar kafaroh (tebusan) dan sebagai ganti karena tidak mendapatkan hadyu tamattu’.
2- Jika berpuasa sehari sebelum atau sesudah hari Juma’t sebagaimana diterangkan dalam hadits di atas.
3- Jika bertepatan dengan hari puasa Daud (sehari puasa, sehari berbuka).
4- Berpuasa pada hari Jum’at bertepatan dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa Asyura, puasa Arofah, dan puasa Syawal. (Lihat pembahasan Shahih Fiqh Sunnah, 2: 142-143)
Keempat: Berpuasa pada Hari Syak (Yang Meragukan)
Yang dimaksud di sini adalah tidak boleh mendahulukan puasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan dalam rangka hati-hati mengenai masuknya bulan Ramadhan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدٌ الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَحَدٌ كَانَ يَصُومُ صِيَامًا قَبْلَهُ فَلْيَصُمْهُ
Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka berpuasalah.” (HR. An Nasai no. 2173, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dalam hadits lainnya, dari ‘Ammar bin Yasir disebutkan,
مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Barangsiapa berpuasa pada hari yang meragukan, maka ia berarti telah mendurhakai Abul Qosim, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. An Nasai no. 2188, At Tirmidzi no. 686, Ad Darimi no. 1682, Ibnu Khuzaimah no. 1808. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Catatan penting: Berpuasa pada hari meragukan ini dibolehkan jika:
1- Untuk mengqodho’ puasa Ramadhan.
2- Bertepatan dengan kebiasaan puasanya seperti puasa Senin Kamis atau puasa Daud.
Kelima: Berpuasa Setiap Hari Tanpa Henti (Puasa Dahr)
Yang dimaksud puasa Dahr adalah berpuasa setiap hari selain hari yang tidak sah puasa ketika itu (yaitu hari ‘ied dan hari tasyriq).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ
Tidak ada puasa bagi yang berpuasa setiap hari tanpa henti. Tidak ada puasa bagi yang berpuasa setiap hari tanpa henti. Tidak ada puasa bagi yang berpuasa setiap hari tanpa henti.” (HR. Muslim no. 1159, dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash)
Hadits di atas menunjukkan terlarangnya berpuasa setiap hari tanpa henti walaupun tidak ada kesulitan dan tidak lemas ketika melakukannya. Begitu pula tidak boleh berpuasa setiap hari sampai-sampai melakukannya pada hari yang terlarang untuk berpuasa. Yang terakhir ini jelas haramnya. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 144.
Yang paling maksimal adalah melakukan puasa Daud yaitu sehari berpuasa dan sehari berbuka. Inilah rukhsoh (keringanan) terakhir bagi yang ingin terus berpuasa. Hadits larangan puasa Dahr tadi asalnya ditujukan pada Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash. Namun sebagaimana disebutkan dalam riwayat Muslim bahwa di akhir hidupnya Abdullah bin ‘Amr menjadi lemas karena kebiasaannya melakukan puasa Dahr. Ia pun menyesal karena tidak mau mengambil rukhsoh dengan cukup melakukan puasa Daud. (Syarh Shahih Muslim, 8: 40).
Alhamdulillah, semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi hidayah dan petunjuk.

Disusun saat perjalanan di pesawat dari Lombok – Surabaya, 13 Syawal 1434 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber Artikel Muslim.Or.Id
==========
Silakan like FB fanspage Muslim.Or.Id dan follow twitter @muslimindo
==========