Hukum
Shalat di Mesjid yang Ada Kuburannya.
Alih
bahasa : Abu Abdillah Muhammad Elvi Syam
Pertanyaan
1 : Apakah hukum sujud di kuburan dan melakukan penyembelihan di atasnya.
Jawaban
: Sujud dan menyembelih di atas kuburan adalah bentuk pemujaan berhala
Jahiliyah, hukumnya syirik akbar. Karena sujud dan penyembelihan adalah ibadah,
dan ibadah tidak boleh diberikan kecuali hanya kepada Allah semata. Barangsiapa
memberikannya kepada selain Allah maka ia orang musyrik. Allah berfirman :
"Katakanlah
: Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah,
Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya dan demikian itu-lah yang
diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri
(kepada Allah)." (Al-Anam : 162-163).
"Sesungguhnya
Kami telah memberikan kepadamu sebuah sungai di syurga, maka dirikanlah shalat
karena Rabbmu dan berkorbanlah (untuk-Nya)." (Al-Kautsar : 1-2).
Dan
selain ayat-ayat di atas, masih banyak ayat-ayat yang menunjukkan bahwa
sesungguhnya sujud dan penyembelihan adalah ibadah, dan melaksanakannya untuk
selain Allah adalah syirik akbar. Tidak diragukan lagi, sesungguhnya tujuan
seseorang datang ke kuburan untuk melakukan sujud di atasnya dan penyembelihan
di sisinya adalah demi mengagungi dan memuliakannya dengan sujud di atasnya dan
berkorban dengan menyembelih di sisinya.
Imam
Muslim meriwayatkan di dalam hadits yang panjang di Bab "Haramnya
menyembelih untuk selain Allah dan orang yang melakukannya terlaknat"-
dari Ali bin Abi Thalib t berkata : Rasulullah telah mengabarkan saya akan
empat kalimat; Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah; Allah
melaknat orang yang melaknat ibu bapaknya; Allah melaknat orang yang melindungi
pelaku bidah; dan Allah melaknat orang yang merubah tanda-tanda di atas
bumi." Dan Abu Daud meriwayatkan di dalam kitab Sunannya dari jalur Tsabit
ban Ad Dhahak ia berkata : Seseorang bernazar untuk menyembelih seekor unta di
Bawanah, maka Rasulullah bertanya : "Apakah di situ (dahulu) terdapat berhala
dari berhala-berhala orang jahiliyah yang diibadati?" Mereka berkata :
Tidak. Lalu Beliau bertanya lagi : "Apakah dahulu di situ terdapat
perayaan dari perayaan mereka?" Mereka berkata: Tidak. Maka Rasulullah
bersabda : "Penuhilah nazarmu, sesungguhnya tidak ada jenis pembayaran pun
untuk nazar maksiat kepada Allah, dan nazar pada apa yang dimiliki oleh orang
lain." Maka apa yang disebutkan tadi menunjukkan bahwa orang yang
menyembelih untuk selain Allah adalah perbuatan terlaknat,. Dan hadits juga
menunjukkan bahwa haramnya menyembelih di suatu tempat, hal mana di tempat itu
diagungi (tempat pengagungan) selain Allah seperti berhala, kuburan, atau
tempat dimana di tempat itu berkumpulnya orang-orang jahiliyah (orang yang
membuat syirik), dan mereka merayakan dan mendatanginya, walaupun mereka
meniatkan perbuatan itu lillah karena Allah.
Semoga
Allah melimpahkan salawat dan salam atas nabi kita Muhammad dan keluarga beliau
dan para sahabatnya sekalian.
Sumber
: Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiyah dan Fatwa.
Pertanyaan
2 : Apakah wali-wali mempunyai karomah? Apakah mereka berkuasa untuk berbuat di
alam jagat raya, di langit dan di bumi? Dan apakah mereka bisa memberi syafaat
untuk orang yang masih hidup di dunia, sedangkan mereka di alam barzakh, atau
tidak?
Jawaban
: Karomah adalah suatu keajaiban dan keanehan yang luar biasa, yang ditampakkan
Allah di tangan seorang hamba dari hamba-hamba-Nya yang sholeh, yang sudah
meninggal dunia atau yang masih hidup, demi menghormatinya, maka dengan karomah
itu ia bisa mencegah bahaya dari dirinya, dan mewujudkan suatu manfaat atau
membela kebanaran. Karomah ini, tidak bisa didatangkan oleh hamba yang shaleh
kapan diingininya, sebagaimana Nabi tidak berkuasa mendatangkan mukjizat dari
dirinya sendiri, akan tetapi seluruhnya datang dari Allah semata. Allah
berfirman :
"Dan
orang-orang kafir Mekah berkata : "Mengapa tidak diturunkan kepadanya
mujizat-mujizat dari Rabbnya?" katakanlah: "Sesungguhnya
mujizat-mujizat itu terserah kepada Allah. Dan sesungguhnya aku hanyalah
seorang pemberi peringatan yang nyata." (Al-Ankabut : 50).
Orang-orang
yang sholeh tidak berkuasa (memiliki hak) untuk berbuat di kerajaan langit dan
bumi, kecuali sekedar apa yang diberikan oleh Allah berupa sebab-musabab
tertentu sebagaimana halnya sekalian manusia, seperti bercocok tanam,
membangun, berdagang dan lainnya yang masih tergolong kepada jenis pekerjaan
manusia, dengan seizin Allah. Dan mereka tidak berkuasa (memiliki hak) untuk
memberikan syafaat sedang mereka di alam barzakh untuk seseorang baik yang
hidup maupun telah meninggal dunia. Allah berfirman :
"Katakanlah:
"Hanya kepunyaan Allah-lah syafaat itu semuanya." (Az-Zumar : 44).
"Dan
sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah tidak dapat memberi syafaat;
tetapi (orang yang dapat memberi syafaat ialah) orang yang mengakui yang haq
(tauhid) dan mereka meyakini(nya)." (Az-Zukhruf : 86).
"Tiada
yang dapat memberi syafaat di sisi Allah tanpa izin-Nya." (Al-Baqarah :
255).
Barangsiapa
berkeyakinan bahwa sesungguhnya mereka bisa berbuat (sekehendak hatinya) di
alam ini, atau mengetahui yang ghaib, maka dia adalah orang kafir, karena Allah
berfirman :
"Kepunyaan
Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya; dan Dia Maha
Kuasa atas segala sesuatu." (Al-Maidah : 120).
"Katakanlah:
"Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang
ghaib, kecuali Allah." (An-Namal : 65).
dan
firman Allah yang memerintahkan Nabi-Nya untuk menghilangkan ketidakjelasan dan
menerangkan kebenaran :
"Katakanlah:
"Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula)
menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku
mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan
aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi
peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman."
(Al-Araf : 188).
Semoga
Allah melimpahkan salawat dan salam atas nabi kita Muhammad dan keluarga beliau
dan para sahabatnya sekalian.
Sumber
: Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiyah dan Fatwa.
Pertanyaan
3 : Apa hukum melakukan thawaf di sekeliling makam para wali, menyembelih dan
bernazar untuk mereka? Siapakah yang dikatakan wali menurut pandangan ajaran
Islam? Dan apakah boleh meminta doa kepada para wali, baik mereka itu masih
hidup maupun yang sudah meninggal dunia?
Jawaban
: Menyembelih dan bernazar untuk orang yang sudah meninggal dunia adalah syirik
besar.
Wali
itu adalah siapa yang setia kepada Allah dengan melakukan ketaatan, lalu ia
melakukan apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang sesuai
dengan ajaran Islam, meskipun tidak terlihat di tangannya beberapa karomah
Tidak
boleh meminta doa kepada para wali atau selain mereka, setelah mereka meninggal
dunia, dan boleh meminta doa kepada orang-orang yang sholeh yang masih hidup.
Tidak
boleh thawaf di kuburan, akan tetapi thawaf itu hanya khusus di kabah yang
mulia. Barangsiapa yang thawaf di kuburan dengan niat untuk mendekatkan diri
kepada penghuni kuburan itu, maka itu adalah syirik besar. Bila dia naitkan
untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka itu adalah bidah yang mungkar, karena
tidak boleh tawaf di sekeliling kuburan dan tidak juga shalat di sampingnya
meskipun niatnya lillah karena Allah.
Hanya
Allah-lah yang membeli taufiq.
Pertanyaan
4 : Apakah boleh shalat di mesjid, di dalamnya dikubur seorang atau beberapa
mayat, saya shalat di sana karena terpaksa, disebabkan tidak ada mesjid yang
lain, perlu diketahui sesungguhnya bila saya tidak shalat di mesjid itu, maka
saya tidak bisa shalat berjamaah atau shalat Jumat?
Jawaban
: Kuburan orang yang dikuburkan di dalam mesjid itu harus dibongkar dan
dipindahkan ke perkuburan umum atau semisalnya lalu dikuburkan di sana. Tidak
boleh shalat di mesjid yang ada kuburan atau beberapa kuburan, akan tetapi Anda
wajib mencari mesjid yang lain untuk shalat Jumat dan shalat berjamaah sebatas
kemampuan.
Wabillahit
taufiq, Semoga Allah melimpahkan salawat atas nabi kita Muhammad dan keluarga
beliau dan para sahabatnya sekalian.
Sumber
: Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiyah dan Fatwa.
Pertanyaan
5 : Apakah hukum shalat di mesjid-mesjid yang di dalamnya terdapat kuburan ?
Jawaban
: Tidak boleh bagi seorang muslim untuk melakukan shalat di mesjid-mesjid yang
didirikan di atas kuburan. Dasar masalah ini adalah dalil-dalil yang
menunjukkan atas larangan membangun mesjid-mesjid di atas kuburan, diantaranya
hadits yang telah tetap di kitab Shahihain dari Aisyah –semoga Allah
meridhainya- sesungguhnya Ummu salamah menyebutkan kepada Rasulullah akan
gereja yang dilihatnya di negeri Habsyah, dan gambar-gambar yang terdapat di
dalamnya, maka beliau bersabda : "Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk
di sisi Allah." Dalil yang lain hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud,
Nasai, Tirmizi dan Ibnu Majah. Dari Ibnu Abbas ia berkata : "Rasulullah
telah melaknat perempuan-perempuan yang menziarahi kubur dan orang–orang yang
membangun mesjid-mesjid di atas kuburan dan memasang lampu-lampu di situ."
Dan sudah tetap juga di kitab Shahihain dari dari Aisyah -semoga Allah
merihdainya- sesungguhnya ia berkata : Rasululluh telah bersabda: "Laknat
Allah atas orang Yahudi dan Nasrani yang mereka menjadikan kuburan para nabi
mereka sebagai mesjid-mesjid."
Wabillahit
taufiq.
Sumber
: Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiyah dan Fatwa.
Pertanyaan
6 : Bagaimana kita menjawab perkataan pengibadat kubur yang berhujjah dengan
dikuburnya Nabi di Mesjid Nabawi?
Jawaban
: Jawabannya dari beberapa sisi :
Sisi
pertama : Sesungguhnya mesjid nabawi itu tidak dibangun di atas kuburan, bahkan
mesjid itu telah dibangun semasa Nabi masih hidup.
Sisi
kedua : Sesungguhnya Nabi tidak dikuburkan di dalam mesjid, sehingga dikatakan
sesungguhnya ini termasuk (dalil bolehnya) menguburkan orang-orang sholeh di
dalam mesjid, akan tetapi beliau dikubur di rumahnya*.
Sisi
ketiga : Sesungguhnya dimasukkannya rumah-rumah Nabi termasuk rumah Aisyah (di
dalamnya Rasulullah dimakamkan) ke dalam mesjid bukan berdasarkan kesepakatan
para sahabat, akan tetapi hal itu terjadi setelah kebanyakan mereka sudah
meninggal dunia, yaitu kira-kira pada tahun sembilan puluh empat hijriyah (94
H). Dan itu bukan termasuk yang dibolehkan oleh para sahabat, bahkan sebagian
mereka menentangnya. Dan di antara orang-orang yang menentang juga adalah Said
bin Musaiyib dari kalangan para tabiin.
Sisi
keempat : Sesungguhnya makam itu tidak di dalam mesjid, meskipun setelah
dimasukkannya rumah Aisyah ke dalam mesjid, karena makam itu berada di dalam
kamar yang terpisah dari mesjid, dan mesjid tidak dibangun di atas kuburan itu.
Oleh karena itu, tempat ini menjadi terjaga dan dikelilingi oleh tiga dinding,
dan dinding itu berposisi miring dari arah kiblat, artinya berbentuk segi tiga.
Sudut segi tiganya di pojok utara, dimana orang tidak bisa menghadap kuburan
bila melakukan shalat karena dinding itu miring (artinya dia tidak bisa
berhadapan dengan salah satu sisi dengan posisi lurus). Maka dengan ini
terbantahlah hujjah pengibadat kubur yang berhujjah dengan syubhat ini.
Dijawab
oleh Syeikh Muhammad Bin Sholeh Al Utsaimin.
----------------------------------
* Di dalam satu hadits di saat penguburang Nabi -Shalallahu alaihi wa
sallam- Abu Bakr As Shiddiq berkata : saya telah mendengar dari Rasulullah
sesuatu yang tidak saya lupakan, beliau bersabda : Tidaklah ALlah mencabut
nyawa seorang nabi kecuali di tempat yang dicintai Allah agar nabi itu
dikuburkan di situ, maka kuburlah beliau di posisi kasurnya. (H.R. Tirmizi no
:1018, Tirmizi berkata : Hadits gharib. Abdurrahman bin Abi Bakr al Mulaiki
dilemahkan dari segi hafalannya. Berkata syeikh Al Albani : Akan tetapi hadits
ini adalah hadits yang tetap (telah diakui keberadaanya) karena hadits ini
mempunyai jalan-jalan dan syahid-syahid. Lihat kitab : "Ahkamul
Janaiz" hal : 174,- Pentr.





